PT Prakarsa Pratama Sejahtera sudah mempunyai SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) per 13 Juni 2023 Atau bisa dikatakan kami adalah bore pile dengan PPN.
Dengan demikian kami semakin bisa bekerja sama dengan nyak perusahaan uang memerlukan e-faktur maupun PPN Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP. Hak PKP atas PPN.
Berikut ini adalah contoh efaktur dan keterangan tentang berbagai hal yang ada di dalam dokumen e-faktur :